
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, akibat sebuah kasus korupsi.
Demikian disampaikan Fadli, menanggapi kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing, PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
“Kerugian negara itu yang menghasilkan BPK sebagai ‘supreme auditor‘. Itulah yang menentukan kerugian negara,” tegas Fadli, Jumat (21/8).
Dalam kasus dugaan korupsi ‘cassie‘ BPPN, sambung dia, Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani, belum bisa meyebutkan berapa kerugian negaranya. Soal kerugian negara, Politikus partai Gerinda itu, menyebut lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo itu hanya berwacana.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwasanya dalam kasus dugaan korupsi terkait ‘cassie‘ BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp425 miliar,” beber Sarjono, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.