Bela Eggi Sudjana, Menurut Fadli Zon Tuduhan Makar Tak Bisa Hanya Berdasarkan Ucapan

Bela Eggi Sudjana, Menurut Fadli Zon Tuduhan Makar Tak Bisa Hanya Berdasarkan Ucapan

fadli zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga politisi Partai Gerindra menyayangkan penetapan tersangka advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Menurut Fadli, tuduhan makar tidak bisa hanya berdasarkan perkataan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar kediaman Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April 2019.

“Dalam dunia demokrasi kebebasan berpendapat, itu diatur dan tidak boleh ada abuse of power. Kalau tuduhan makar, makarnya di mana? Apa yang dilakukan? Kalau ucapan itu bukan makar, orang berpendapat itu juga bukan makar,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Fadli mengatakan, sepahit apapun sebuah pendapat, tetap dijamin kebebasannya oleh konstitusi.

Seseorang baru bisa dituduh makar jika sudah melakukan aksi menggulingkan pemerintahan yang sah. Dalam hal ini, menurut dia, Eggi Sudjana belum memenuhi unsur itu.

“Jadi ya menurut saya penetapan (tersangka) ini bukan hanya disayangkan tetapi harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kuta dan memundurkan demokrasi kita,” kata dia.

Adapun, Eggi Sudjana dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.

 

Sumber