Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur, Ini Dasar Hukumnya

Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur, Ini Dasar Hukumnya

Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur, Ini Dasar Hukumnya

Langkah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi orang nomor 1 DKI Jakarta bakal tersandung. Soalnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan jika Ahok akan menabrak Undang-Undang apabila dilantik sebagai Gubernur DKI.

“Tidak bisa Ahok itu dilantik Gubernur karena akan menabrak Undang-Undang,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Apa dasar hukumnya? Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, rencana pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI tersebut harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

“Karena Perppu sudah berlaku maka dalam UU dikatakan bahwa gubernur itu dipilih melalui DPRD, karena masa jabatan yang ditinggalkan gubernur itu adalah tidak lebih dari 18 bulan. Gubernur itu harus dipilih DPRD untuk di Jakarta, tidak otomatis,” kata Fadli.

Pernyataan Fadli Zon tersebut sesuai dengan Pasal 173 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Pada ayat 1 dijelaskan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian, pada Pasal 174 ayat 1 Perppu yang sama menyebutkan, apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.

sumber