Ahok Harus Dipindah ke Lapas Usai Jaksa Cabut Banding

Ahok Harus Dipindah ke Lapas Usai Jaksa Cabut Banding

Ahok Harus Dipindah ke Lapas Usai Jaksa Cabut Banding

Tim jaksa telah resmi mencabut banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut seharusnya pencabutan banding tersebut dilakukan lebih awal.

“Ya kan harusnya memang kalau yang bersangkutan sendiri sudah tidak mengajukan (banding), seharusnya kejaksaan dengan sendirinya tidak perlu memaksakan diri mengajukan itu. Dengan adanya itu (pencabutan banding oleh tim jaksa), ini cerah,” kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Fadli meminta agar Ahok segera dipindahkan dari tempatnya ditahan sementara, yakni Mako Brimob Kelapa Dua. Penempatan Ahok di lapas nantinya pun mesti dipertimbangkan matang-matang.

“Harusnya Ahok sudah bisa menjalankan apa yang jadi vonis hakim. Mungkin perlu ditinjau di mana ditahannya. Misalnya di Cipinang, ya Cipinang. Masyarakat ada yang bertanya ke kami, mengapa Mako Brimob. Mako kan sementara. Kalau (putusan) inkrah, kan harusnya di lapas yang memang sudah menampung permanen, bukan sementara,” ungkapnya.

Fadli meminta agar Ahok segera dipindahkan dari Mako Brimob. Ini agar tak ada salah persepsi di kalangan masyarakat.

“Harusnya otomatis, jangan di Brimob lagi, dong. Nanti akan ada pertanyaan, kalau begitu orang bisa milih,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mencabut memori banding perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Surat pencabutan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Juni lalu.

“Ya, sudah dikirim dari Selasa sore tertanggal 6 Juni,” kata ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.

 

Sumber