Agus Rahardjo yang Usul LHKPN Tak Usah Lagi

Agus Rahardjo yang Usul LHKPN Tak Usah Lagi

Agus Rahardjo yang Usul LHKPN Tak Usah Lagi

Wakil Ketua DPR Fadli zon menjelaskan soal saran penghapusan LHKPN yang sempat dilontarkannya. Fadli menyebut penghapusan LHKPN itu diusulkan Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Saya waktu itu berdiskusi dengan Pak Agus Rahardjo Ketua KPK. Pak Agus Rahardjo sendiri yang mengusulkan agar LHKPN ini tidak usah lagi, tapi digabungkan dengan data pajak di SPT karena semuanya sama. Jadi ada redundant antara pajak dengan LHKPN,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Fadli membantah penghapusan LHKPN bermaksud menutup-nutupi daftar harta kekayaan. Fadli menegaskan hal itu demi efisiensi.

Sebab, menurut Fadli, soal harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam pajak. Politikus Gerindra itu kemudian kembali menyebut nama Agus Rahardjo.

“Ya, bisa nanti ada penandatanganan apa bisa dibuka itu tidak ada masalah saya kira. Tapi yang penting orang jangan disuruh kerja dua kali, ini mengerjakan ini, ini mengerjakan itu, padahal datanya sama, redundant,” ujar dia.

Kita harus lebih efisien di negara demokrasinya maju ya lebih kepada pajak. Dan ini usulan bukan dari saya, saya dengar langsung dari Ketua KPK, silakan tanya sama Ketua KPK. Dalam berbagai kesempatan dia yang menyampaikan ini,” tegas Fadli.

Soal saran penghapusan LHKPN dari Fadli itu sebelumnya telah ditanggapi KPK. KPK pun mengingatkan Fadli soal kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut KPK, LHKPN merupakan buah reformasi yang berisiko jika tak dimakan.

“LHKPN itu buah dari reformasi yang tidak punya risiko kalau dimakan, malah justru punya potensi risiko kalau tidak dimakan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut pun menjelaskan dasar hukum pelaksanaan LHKPN. Saut mengatakan KPK melaksanakan perintah Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dia juga menjelaskan kewajiban LHKPN disetor ke KPK setiap tahun diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“KPK itu pelaksana UU, bukan pembuat (law maker) LHKPN, itu perintah UU LHKPN dasarnya UU 28/1999 lalu atas UU itu KPK membuat bentuk laporan tahunan dasarnya Perkom KPK. Kalau tidak setuju LHKPN itu soal lain, LHKPN itu moral obligation,” ujar Saut.

 

Sumber