
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dikembalikan ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus kembali kepada undang-undang. Karena kalau tidak susah, akan kemauan antar pribadi,” ujar politisi Partai Gerindra ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Menurut dia, dalam UU MD3 diatur bahwa sidang MKD seharusnya dilakukan tertutup. Apalagi katanya tidak semua yang disidang terbukti melanggar etika.
“Sidang itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka. Kalau mau terbuka ajukan judicial review. Risikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik,” ujar kolega Setya Novanto di jajaran pimpinan DPR ini.
Fadli mengatakan, kasus ini adalah bentuk intervensi perusahaan swasta asing terhadap lembaga tinggi negara. Ia meminta masyarakat melihat hal itu.
“Tolonglah masyarakat jangan dibodohi. Saya membela institusi negara DPR. Bagaimana lembaga tinggi negara kok bisa diintervensi dengan mudah oleh suatu pihak swasta asing.”