Fadli Zon Dukung Pemerintah yang Tidak Perpanjang Kontrak PT Freeport

Fadli Zon Dukung Pemerintah yang Tidak Perpanjang Kontrak PT Freeport

Fadli Zon Dukung Pemerintah yang Tidak Perpanjang Kontrak PT Freeport

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Kontrak PT Freeport diketahui akan habis pada tahun 2021.

Menanggapi pernyataan Luhut tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon memberikan dukungan terhadap pemerintah. Dengan tidak diperpanjangnya kontrak PT Freeport, maka sesungguhnya pemerintah kata Fadli telah menegakkan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

“Saya kira dari apa yang disampaikan Pak Luhut pemerintah tidak akan perpanjang kontrak Freeport harus didukung. Berarti pemerintah sudah tegakkan pasal 33 UUD,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, pemerintah juga mematuhi undang-undang Minerba tahun 2009 sebagai acuan dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Menurutnya, jika terpaksa harus diperpanjang kontrak Freeport harus memperhatikan divestasi.

“Divestasi harus untungkan kepentingan nasional, perhatikan untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Fadli menilai, Menteri ESDM Sudirman Said sedang melanggar instruksi presiden yang tidak boleh ada negosiasi kontrak PT Freeport. Menurutnya, Sudirman di media mengatakan sedang menjajaki perpanjangan kontrak Freeport.

“Padahal sesuai UU tidak boleh ada negosiasi setelah 2010. Sudirman Said di media bilang sedang bernegosiasi, itu tidak boleh dan suatu pelanggaran,” tandasnya.

 

Sumber