Pemberantasan Korupsi Dengan Membangun Sistem Pencegahan

Pemberantasan Korupsi Dengan Membangun Sistem Pencegahan

Pemberantasan Korupsi Dengan Membangun Sistem Pencegahan

Wakil Ketua DPR RI  Fadli Zon mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilihat secara komprehensif. GOPAC Indonesia telah bekerja untuk mempromosikan pengembangan sistem anti-korupsi yang kuat, mulai dari promosi pemerintahan yang baik, pendirian nilai-nilai etika, deteksi dini korupsi hingga penguatan penegak hukum.

Demikian pidato yang disampaikan Fadli Zon pada pembukaan Konferensi Global Parlimentiary Against Corruption (GOPAC) ke-6 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa (6/10).

Fadli yang juga Ketua GOPAC Indonesia mengatakan, Sidang GOPAC perlu mencari strategi konkret untuk mengkriminalisasi korupsi besar. Pada konferensi GOPAC terakhir di tahun 2013 telah disepakati untuk mengejar pelaku korupsi besar dalam konteks yurisdiksi ekstrateritorial.

“Banyak strategi telah ditetapkan dan dalam beberapa hari mendatang kita akan membahas strategi-strategi dalam serangkaian diskusi panel,” kata Fadli pada pembukaan Konferensi Global Parlimentiary Against Corruption (GOPAC) ke-6 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa (6/10).

Korupsi, kata Fadli, telah sering menjadi produk dari kekuasaan. Mereka yang memegang kekuasaan, khususnya mereka yang memilikinya tanpa batasan, cenderung korup. Belajar dari sejarah, Indonesia membuka jalan melawan korupsi dalam arti yang lebih luas. Hari ini, konstitusi telah menetapkan batas bagi mereka yang memegang kekuasaan.

Seperti, Presiden tidak dapat dipilih lebih dari dua kali dan parlemen sebagai kekuatan legislasi dipegang oleh DPR. Cabang peradilan independen bebas dari intervensi apapun, sementara lembaga audit akan melakukan audit untuk semua lembaga negara tanpa pengecualian.

Fadli menambahkan, sebagai negara yang concern memerangi korupsi, Indonesia telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dengan kekuatan besar untuk menyelidiki, menuntut dan membawa koruptor ke pengadilan.

“Tidak ada yang memiliki kekebalan hukum, pejabat negara dari menteri, anggota parlemen, hakim konstitusi, gubernur, bupati dan walikota tidak ada pengecualian,” kata Fadli.

Ditambahkannya, ada hal penting lainnya mengukur pemberantasan korupsi dengan cara yang lebih komprehensif, seperti bagaimana mencegah terjadinya korupsi.

Menurutnya, korupsi tidak hanya diukur dari mereka yang ditangkap, meskipun membawa mereka ke pengadilan adalah cara mengkriminalisasikan koruptor. Dengan begitu, jelas Fadli,  banyak sumber keuangan negara yang dapat diselamatkan jika kita membangun sistem pencegahan melalui pengembangan sistem anti-korupsi yang kuat.

 

Sumber