DPR Perluas Instrumen Hukum Internasional untuk Melawan Korupsi

DPR Perluas Instrumen Hukum Internasional untuk Melawan Korupsi

DPR Perluas Instrumen Hukum Internasional untuk Melawan Korupsi

Korupsi sudah menjadi isu global yang telah menghambat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dunia.  Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang merampas hak masyarakat.

“Grand Corruption adalah kejahatan yang merampas hak asasi manusia. Merampas hak rakyat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan perlakuan yang sama,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam pidato pembukaan 6th Global Conference of Parliamentarians Against Corruption di Yogyakarta (Selasa, 6/10).

Fadli pun mengatakan bila DPR, melalui forum Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), akan membangun dan memperluas instrumen hukum internasional sehingga dapat memberikan kewajiban bagi negara-negara di dunia untuk bekerja sama dalam melawan korupsi.

Sebagai Chairman of GOPAC Indonesia Chapter, Fadli menerangkan, dari catatan Bank Dunia, aliran dana keluar negeri dari aktivitas kriminal, termasuk korupsi, mencapai 1-1,5 triliun dolar AS pertahun. Sebagian besar berasal dari negara berkembang.

“Indonesia dalam forum GOPAC ini harus menjadi pemain kunci dalam pemberantasan korupsi. Mendorong untuk terciptanya mekanisme internasional untuk mengadili para pelaku grand corruption,” demikian Fadli Zon.

 

Sumber