10 Anggota DPR maju pilkada sudah mundur? ini jawaban Fadli Zon

10 Anggota DPR maju pilkada sudah mundur? ini jawaban Fadli Zon

10-anggota-dpr-maju-pilkada-sudah-mundur-ini-jawaban-fadli-zon

10 Anggota DPR diketahui ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember nanti. Sesuai aturan, mereka harus menanggalkan jabatan dari anggota DPR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak tahu secara pasti apakah memang seluruh anggota DPR itu sudah ajukan surat pengunduran diri. Namun dia menyatakan memang sudah ada yang mengajukan pengunduran diri. Sayang dia tak ingat siapa saja yang sudah dan belum.

“Sudah ya. Yang mengundurkan diri kan? Mereka kan memang harus berhenti, dan harus ada suratnya,” ujar Fadli saat ditemui di DPR RI Senayan, Senin (14/9).

Fadli menyebut, keharusan anggota dewan yang ingin maju Pilkada untuk mengajukan surat pengunduran diri, selain untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), adalah untuk menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 12/2015, tentang Pencalonan dalam Pilkada.

“Ini kan untuk pencalonan mereka juga. Seinget saya sudah (terima surat pengundurannya),” kata Fadli.

Diketahui, Pasal 68 Peraturan KPU itu menyatakan, calon kepala daerah yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD, wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU, paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

 

Sumber