Fadli Zon Minta Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Tim Satgasus P3TPK

Fadli Zon Minta Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Tim Satgasus P3TPK

Fadli Zon Minta Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Tim Satgasus P3TPK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengevaluasi tindakan Tim Satgasus P3TPK terkait  penggeledahan  terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI), pekan lalu. Alasannya,  penggeledahan tidak sesuai dengan surat penetapan yang telah dikeluarkan pengadilan.

“Saya kira ini Jaksa Agung (M Prasetyo) perlu melihat tindakan itu.  Perlu dievaluasi benar atau tidak, sesuai aturan atau tidak,” kata  Fadli kepada wartawan, di Gedung DPR,  Senayan, Selasa (18/8).

Terkait tindakan tidak akurat Tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara (P3) Tindak Pidana Korupsi (TPK), dirinya telah menerima  pengaduan dari PT VSI.

”Penggeledahan itu dilakukan dalam satu proses yang  terburu-buru dan  dalam surat pengaduan itu dibetukan terjadi salah alamat terhadap institusi yang berbeda,” terang politikus dari Gerindra.

Sehari sebelumnya, PT VSI mengadukan Kejaksaan Agung ke DPR. Dengan alasan, tim yang mengaku Satuan Tugas Khusus saat menggeledah tidak menunjukkan identitas, surat perintah penggeledahan serta izin dari pengadilan negeri.

“Jadi, kami meminta perlindungan ke DPR sekaligus meminta keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Direktur Victoria Securities Indonesia Yangky Halim, dalam surat pengaduan ke DPR, Senin (17/8).

Diduga, kesalahan tempat, karena aset yang disoalkan sebagai hak tagih BTN yang dibeli dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah milik Victoria Securities Internasional  Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing.

”Kami yakin dan percaya bahwa kantor/perusahaan kami tidak ada hubungan dengan VSIC. Akan tetapi kami bingung mengapa justru kantor kami yang digeledah dan barang-barang milik kantor kami yang disita,” keluh Yangky.

Apalgi, surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC  di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama.Praktikya, justru di kantor VSI  Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi dengan tegas menepis tim penyidik telah melakukan tindakan diluar hukum. ”Kami bekerja secara profesioanl dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Kasus berawal saat  PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Krisis moneter terjadi, 1998, BTN masuk program penyehatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset-aset yang tertunggak dilelang BPPN dalam upaya mengembalilkan dana penyehatan, yang dikeluarkan BPPN.

Aset PT AU, lalu dibeli VSIC dengan sangat murah sekitar Rp 26 miliar. PT AU, lalu ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar.  VSIC menolak dan meminta harga  Rp 2,1 triliun.

Merasa menemui jalan buntu, 2012 Manajemen PT AU melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dengan dugaan ada konspirasi dan merugikan keuangan negara. Sampai akhirnya, tiga bulan lalu diambil alih oleh Kejagung dan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa diikuti penetapan tersangka.

 

Sumber