
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu terkait persoalan pasangan calon tunggal di pilkada serentak. Seharusnya, kata dia, calon tunggal diatur undang-undang.
“Tidak bisa pemerintah mengeluarkan Perppu, itu masalah undang-undang. Kami sudah usulkan revisi Undang-Undang Pilkada saat itu, termasuk mekanisme calon tunggal, tapi banyak yang tidak setuju. Nah kalau sekarang PKPU sudah ada dan KPU sudah menyatakan akan diperpanjang (masa pendaftarannya). Jika tidak diperpanjang maka akan ikut pada gelombang (pilkada –red) berikutnya. Dan kita harus konsisten dengan itu,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurutnya, seluruh pihak harus konsisten dengan aturan main mengenai pelaksanaan pilkada serentak. Perpanjangan waktu tersebut, menurut Fadli, akan menimbulkan konsekuensi tersendiri, yakni adanya pelaksana tugas kepala daerah dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hal itu dinilai politikus dari Fraksi Partai Gerinda ini dapat merugikan daerah itu sendiri, karena terbatasnya wewenang pelaksana tugas kepala daerah.
“Menurut saya pribadi pilkada serentak ini memang trial and error, karena aturannya waktu itu belum tuntas, mekanisme mengenai calon tunggal belum ada, pengaturan partai politik yang berselisih dalam kepengurusan juga belum ada, tapi pemerintah ketika itu tidak mau mengubahnya. Ke depan tentu aturan mainnya perlu disempurnakan lagi. Tapi kalau sekarang, kita harus konsisten dengan aturan main,”pungkasnya.
Seperti diberitakan, hingga batas akhir pendaftaran Pilkada serentak pada 28 Juli 2015, sebanyak 11 (sebelumnya disebut 10) daerah hanya memiliki satu pasangan calon. Bahkan, masih ada satu daerah (sebelumnya disebut dua) yang belum memiliki pasangan calon.
Adapun, masing-masing daerah tersebut yaitu, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kota Surabaya.
Lalu, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara.