Rekayasa Demokrasi Memunculkan Calon Boneka

Rekayasa Demokrasi Memunculkan Calon Boneka

Rekayasa Demokrasi Memunculkan Calon Boneka

Fenomena calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 di beberapa daerah memicu perdebatan di sejumlah kalangan. Pilkada serentak di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.‬

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai calon tunggal dalam pilkada serentak bisa terjadi adanya rekayasa demokrasi dengan menghadirkan calon boneka. Hal itu menurut dia mengakali sistem yang ada karena calon muncul bukan dari masyarakat. “Aturan mainnya seperti itu karena calon dipaksa untuk mengakali situasi dengan membuat calon boneka,” katanya.

Dia menilai apabila hal itu terjadi tentu saja merusak demokrasi namun itu merupakan konsekuensi ketika bangsa Indonesia telah memilih sistem demokrasi.

Dalam peraturan KPU No.12 tahun 2015 disebutkan, jika hanya ada satu pasangan calon sampai batas akhir pendaftaran 28 Juli 2015 maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari.

Jika setelah waktu tambahan tersebut, tidak juga ada pasangan calon lain yang ikut mendaftar di Pilkada serentak, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

Jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017‬.

 

Sumber