

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan, kepesertaan serta pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang akan memasuki masa pendaftaran calon pada 26-28 Juli mendatang, harus berdasarkan putusan final dan mengikat (inkracht) di pengadilan.
Sehingga, sambungnya, keputusan PTTUN yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar (PG) kubu Agung Laksono (AL) dan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) sebagai kepengurusan yang sah, tidak bisa menjadi acuan untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015.
“Proses yang ada saat ini dalam masalah hukum kan belum inkrah. Apalagi salah satu pihak ini ajukan sampai kasasi. Saya kira menunggu sampai keputusan yang punya kekuatan hukum tetap lah,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Disatu sisi, Politisi Partai Gerindra ini berpandangan putusan PTTUN tersebut tidak membuat masalah kepesertaan dan kepengurusan PG dan PPP di Pilkada semakin rumit. Sebab, sebutnya, pihaknya bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu sudah bersepakat bahwa parpol bersengketa dapat mengusung calon kepala daerah secara bersamaan. Apabila mengusung calon yang berbeda, maka KPU tidak bisa mengusung calon atau tidak bisa ikut Pilkada.
“Karena opsi yang kami pilih adalah opsi kedua, jadi pihak yang bersengketa dan berselisih mengajukan calon yang sama. Bukan pada keputusan pengadilan terakhir karena waktu itu tidak disepakati itu dan juga belum adanya inkrah,” jelasnya.
Meski demikian, tambah Fadli Zon, kesepakatan tersebut yang diambil melalui rapat konsultasi yang ia pimpin juga pada akhir pekan lalu hanya bersifat sementara. Dan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat konsultasi dengan presiden serta para pimpinan parpol. “Jadi memang islah terbatas itu hanya sebatas itu,” ujarnya.
KPU pun sampai saat ini belum menyatakan akan revisi Peraturan KPU (PKPU) No.9 pasal 36 yang mengatur masalah pencalonan kepala daerah yang didalamnya juga mengatur masalah pencalonan KDH bagi parpol bersengketa. Sementara, DPR ingin pasal itu di revisi agar parpol bersengketa tetap dapat Pilkada 2015. “Kita lihat nanti. Kami akan sampaikan kinerja yang dilakukan KPU ini masih banyak yang belum siap seperti yang disampaikan selama ini. Sehingga ingin agar Pilkada ini berjalan dengan mulus dan baik,” pungka