MK Restui Politik Dinasti di Pilkada, Fadli Zon Bilang Masuk Akal

MK Restui Politik Dinasti di Pilkada, Fadli Zon Bilang Masuk Akal

MK Restui Politik Dinasti di Pilkada, Fadli Zon Bilang Masuk Akal

Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, keputusan itu adalah hal yang masuk akal karena konstitusi tak melarang daerah dipimpin oleh dinasti.

“Memang konstitusi kita tak melarang pemimpin daerah punya hubungan sedarah, tidak diatur disitu. Mungkin argumentasi MK terkait hak azasi, meskipun demikian, maksud pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah menginginkan kualitas orang-orang yang duduk di pemerintah daerah itu berkualitas,” kata Fadli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Namun secara pribadi, Waketum Partai Gerindra ini berharap, politik dinasti tetap diatur dalam Undang-Undang karena daerah harus dipimpin oleh orang yang berkualitas dan terbebas dari kepentingan pribadi.

“Saya pribadi berharap pasal itu tetap ada, karena kita ingin memperbaiki kualitas pilkada. Pilkada ini kan proses rekrutmen pemimpin daerah,” katanya.

Diketahui, Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amara putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.

“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” kata Arief, di Gedung MK, Rabu (8/7/2015).

 

Sumber