MK Secara Resmi Meminta Perubahan UU MK

MK Secara Resmi Meminta Perubahan UU MK

MK Secara Resmi Meminta Perubahan UU MK

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan bahwa Mahkamah Konsitusi secara resmi telah mengajukan permohonan perubahan UU MK terkait penyelesaian sengketa Pilkada.

“Kemarin MK sudah resmi meminta perubahan UU MK masalah penyelesaian sengketa Pilkada. MK melihat akan terjadi potensi kerusuhan karena waktunya mepet,” ujar Fadli di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Undang Undang yang dimaksud adalah UU yang terkait masalah waktu penyelesaian sengketa. Sebelumnya, MK diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa pilkada selama waktu 45 hari kalender.

“MK saat ini meminta untuk ditambah menjadi 60 hari kerja. Ini saya kira patut menjadi pertimbangan. Harusnya persiapan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan tidak ada kendala,” tambah Fadli

Dalam rapat konsultasi gabungan antara pemerintah dan DPR, Senin (6/7/2015) kemarin, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengusulkan penambahan waktu penyelesaian sengketa pilkada.

“Kalau sengketa pilkada yang diajukan hanya empat atau lima tentu tidak perlu waktu lama bagi MK untuk menyelesaikannya. Tapi kalau misalnya 269 pilkada itu bermasalah, lalu diajukan semua, maka waktu 60 hari juga tidak akan cukup menyelesaikannya,” ujar Anwar.

 

Sumber