
Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menanggapi dingin keputusan pemerintah yang menolak wacana penambahan dana bagi partai politik. Menurut Fadli, pemerintah tampak aneh karena membatalkan rencana yang disusun sendiri. “Pemerintah plintat-plintut,” kata Fadli di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2015.
Menurut Fadli, dana itu untuk membantu pembiayaan partai dan mencegah korupsi politik. Selama ini, kata Fadli, Gerindra mendapat dana dari sumbangan anggota dan pengurus. Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga diwajibkan memberi sumbangan, yang besarannya 25 persen dari gaji. Uang itu untuk gaji pegawai, merawat gedung, dan membiayai acara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak akan membahas lagi usulan kenaikan dana bantuan partai politik dengan DPR dan Kementerian Keuangan. Sebabnya, tidak semua pihak menyetujui usulan tersebut. “Ada partai yang tidak mau bantuan, ada anggota DPR yang tidak mau, KPK juga keberatan,” ujar Tjahjo melalui pesan singkat.
Sebelumnya Tjahjo mengusulkan penambahan dana partai politik hingga 20 kali lipat. Menurut Tjahjo, selama ini banyak terjadi korupsi oleh partai politik karena dana partai politik yang sedikit. Draf usulan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Partai sebetulnya selama ini sudah mendapat dana subsidi dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menetapkan bahwa partai mendapat dana Rp 108 per suara perolehannya. Berarti, misalkan, PDI Perjuangan, yang pada Pemilihan Umum 2014 memperoleh sekitar 23,7 juta suara akan mendapat suntikan Rp 2,5 miliar lebih.