MK Jangan Lagi Diisi Orang Parpol

MK Jangan Lagi Diisi Orang Parpol

MK Jangan Lagi Diisi Orang Parpol

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengusulkan, unsur pemimpin Mahkamah Konstitusi ke depan tak lagi diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari partai-partai politik (parpol).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, usulan itu patut diwacanakan agar pertistiwa tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK karena kasus suap tak lagi terulang.

“Penangkapan Akil Mochtar harus dijadikan titik balik untuk memberishkan lembaga-lembaga negara dari praktik korupsi. Peristiwa itu juga, harus jadi refleksi terkait proses rekrutmen hakim MK ke depan, jangan lagi dari unsur parpol,” kata Fadli Zon, Jumat (4/10/2013).

Menurutnya, usul pelarangan itu bukan berarti seluruh tokoh asal parpol tidak bakal baik dan anti-korupi kalau menjadi hakim MK.

Tapi, sambungnya, langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi “main mata” antara hakim MK dengan pihak yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Karena mayoritas yang mangjukan permohonan sidang perkara pilkada itu orang-orang parpol. Jadi, kalau hakimnya non-parpol, maka bisa menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan,” tuturnya.

Agar usulan itu bisa dijalankan, Fadli menuturkan butuh aturan mekanisme baru dalam pengangkatan unsur pemimpin MK. “Pemilihannya harus transparan, dan melibatkan publik, tidak ekslusif seperti saat ini,” tandasnya.