
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima kunjungan keluarga Eggi Sudjana di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (21/5/2019). Istri Eggi melapor ke pimpinan DPR terkait kasus yang menimpanya.
“Saya kan terima laporan itu sebagai aspirasi masyarakat. Saya yakin Pak Eggi bukan makar. Kalau di mulut itu bukan makar, makar itu menggunakan kekerasan,” ujar Fadli Zon.
Menurut Fadli, pasal yang dibawa sejak zaman kolonial dulu ada di KUHP. Di zaman Orde Baru istilahnya subversif dan ini sudah dicabut pasal-pasal subversif tersebut.
“Kalau kita di negara demokrasi sebentar-sebentar temuannya makar, Lieus dibilang makar, Eggi disebut makar, semua makar, ya nggak sih bisa disebut negara demokrasi bubarkan saja semua itu DPR/MPR,” ucapnya.
Bila setiap orang bicara disebut makar, kata Fadli, maka ke depan tidak usah ada masa jabatan dua kali jadi kepala negara. Ia menyebut zaman presiden SBY, tidak ada sekalipun penggunaan makar dengan kritik yang tajam.
“Kalau penghinaan itu beda lagi. Kalau mengkritik saya kira bebas di negara demokrasi. Di Amerika kritik-kritik begitu tajam. Menurut saya jangan membungkam demokrasi itu sendiri karena itu akan ada aksi dan reaksi,” tandasnya.