Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Inkonstitusional

Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Inkonstitusional

fadli zon

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai usulan Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM membentuk Tim Hukum Nasional, inkonstitusional. Usulan itu bisa membungkam kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.

“Wiranto mungkin harus mengubah dulu konstitusi kita. Dalam UUD 1945 disebutkan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan. Berserikat dan berkumpul. Itu dijamin oleh konstitusi kita,” kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2019.

Fadli menuding usulan Wiranto itu simbol ketakutan pemerintah. Ia menilai tak perlu lembaga khusus untuk mengatur kebebasan berpendapat masyarakat. Terlebih mengatur kebebasan berpendapat para tokoh yang selama ini kritis terhadap pemerintah.

“Apalagi kalau menyuarakan kebenaran, menyuarakan adanya kecurangan, menyuarakan ada masalah. Enggak ada masalah itu. Enggak usah takut. Wiranto cenderung melawan konstitusi, menurut saya,” tegas Fadli.

Pemerintah bakal membentuk Tim Hukum Nasional yang bertugas mengkaji ucapan maupun pemikiran tokoh yang berpotensi melanggar hukum. Wiranto tak ingin membiarkan rongrongan yang memecah belah bangsa terus beredar.

Apalagi kritik tersebut cenderung bernada cercaan, cacian ,dan makian kepada Presiden yang masih sah.Tim ini terdiri dari pakar hukum tata negara, doktor, profesor dari berbagai universitas.

“Sudah saya undang sudah saya bicara dan sama yang kita pikirkan,” kata Wiranto.

 

Sumber