
Polisi diminta menghentikan penyidikan kasus tuduhan makar, yang disematkan kepada Rahmawati Soekarnoputri, dan Kivlan Zein. Tindakan mereka dinilai bukan makar.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mereka hanya ingin datang ke MPR RI untuk mengembalikan Undang-undang Dasar 1945 kepada aslinya. Fadli menilai hal itu wajar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat.
Itu kan mau meminta kembali kepada UUD yang asli, menyampaikan itu kepada MPR, saya kira wajar. Jadi tuduhan-tuduhan makar ini perlu dihentikan,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Fadli menilai tuduhan makar juga telah mengganggu demokrasi di Indonesia. Dia khawatir jika nantinya ada yang mengkritik pemerintah justru disebut sebagai tindakan makar. “Itu saya kira ini sudah bukan zamannya, ini sudah salah zaman kalau orang mengkritik dibilang makar,” tegas dia.
Menurut dia, tindakan makar itu terjadi apabila adanya angkat senjata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, seperti yang terjadi di Turki. Namun, Fadli melihat hal itu tak dilakukan.
“Kalau orang cuma diskusi kongko-kongko doang itu bukan makar. Jadi menurut saya harus dihentikanlah, tuduhan-tuduhan makar ini tidak masuk akal dan menggangu demokrasi kita,” kata dia
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara soal tuduhan makar kepada Rachmawati Soekarnoputri. Prabowo heran seorang anak proklamator dituduh melakukan makar.
“Di sini hadir Wakil Ketua Dewan Pembina, hadir bersama-sama kader Gerindra dan di DKI juga banyak anggota DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ibu Rachmawati. Anak proklamator kok dituduh makar?” kata Prabowo disambut tawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 8 Januari.
Prabowo tidak mau memperpanjang soal tudingan makar kepada Rachmawati. Dia menyerahkan semuanya kepada proses hukum. “Tapi marilah kota hormati prosesnya,” tambah Prabowo.
Sebelumnya, Rachmawati menghadiri rapat akbar Partai Gerindra DKI. Dia duduk bersama dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua DPD Partai Gerindra Mohamad Taufik, Anies, Sandiaga.