
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak akan dibicarakan lagi dalam waktu dekat. Namun untuk mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus ada pembicaraan dengan pemerintah.
Pernyataaan itu disampaikan Fadli Zon di Aia Angek Cottage, Aia Angek Kabupaten Tanahdatar, Minggu (28/2) dikonfirmasi wartawan terkait rencana DPR merevisi UU KPK yang mendapat penolakan dari banyak pihak tersebut. Fadli Zon menyebutkan hal itu dengan istilah “tutup buku”.
“Kalau itu sudah jelas ya. Saya istilahkan sudah tutup buku. Artinya tidak akan dibicarakan lagi dalam waktu dekat,” katanya.
Namun, tambahnya, untuk menghapusnya dari Prolegnas harus melalui pembicaraan bukan saja di DPR tetapi juga dengan pemerintah. Tidak bisa langsung di DPR saja.
Seperti sudah santer diberitakan, rencana revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas tahun 2016. Namun, rencana tersebut mengundang reaksi penolakan dari banyak kalangan yang melihat revisi tersebut justru akan melemahkan KPK. Penolakan terutama yang menyangkut adanya Dewan Pengawas dalam draft revisi UU KPK yang dinilai sebagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.