
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mempersilakan apabila ada anggota DPR yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian nasional dengan angka kerugian negara yang besar.
“Masalah (pansus) ini, tidak masalah namun harus datang dari anggota (dengan syarat 25 orang). Karena gubernur itu perpanjangan pemerintah Pusat,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016). Gubernur yang dimaksud Fadli adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BAP) atau Ahok yang membeli lahan RS Sumber Waras, Jakarta Pusat, dimana diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.
Fadli mengatakan, walaupun DPRD DKI Jakarta membuat Pansus serupa namun kasus tersebut pantas diangkat ke tingkat lebih tinggi atau nasional.
Hal itu menurut dia, karena kasus tersebut ada keterkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena ada keterkaitan dengan BPK dan pengawasan juga terhadap KPK, dan lain-lain,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, DPR dalam hal ini Komisi III DPR sedang menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait Sumber Waras.
Fadli menegaskan dirinya telah meminta ke Komisi III DPR untuk memperdalam kasus tersebut untuk menemukan titik terang kebenarannya.
“Pengaduan masyarakat itu ditujukan ke Komisi III DPR, ke saya juga banyak dan ada yang disampaikan langsung ke Presiden,” katanya.
Dia menjelaskan dirinya pada Senin (18/4) mengunjungi RS Sumber Waras dan temuannya di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti ke Komisi III yang membidangi persoalan hukum terutama Komisi III memiliki Panitia Kerja Penegakan Hukum. Dalam kunjungan itu dirinya menemukan kondisi bahwa lahan yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah lahan terkunci atau landloc, yaitu lahan yang tidak ada akses masuknya.
“Kemudian, lahan tersebut memiliki dua sertifikat sebagai bukti kepemilikannya. Sehingga, tentu aparat KPK bisa melihat bagaimana tidak ada kehati-hatian tidak ada verifikasi,” ujarnya.
Dia menilai ada ketidaktelitian Pemprov DKI Jakarta saat membeli lahan tersebut. Pembelian ini juga dinilai tidak mengindahkan aspek kehati-hatian atau due dilligent sehingga seharusnya ditelaah, teliti apakah ada masalah atau tidak.