Pembahasan RUU Tax Amnesty Tak Sah

Pembahasan RUU Tax Amnesty Tak Sah

Pembahasan RUU Tax Amnesty Tak Sah

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk melanjutkan proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ‎tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan presiden adalah tidak sah.

Alasan Fadli, rapat Bamus itu tidak sah karena tidak dihadiri minimal dua orang pimpinan DPR, sesuai aturan.

“Saya kira rapat kemarin tidak sah secara tata tertib,” kata Fadli di Jakarta, Selasa (12/4).

Fadli sendiri tidak hadir di dalam rapat itu dan mengaku tak tahu ada rapat Bamus. Rapat dilaksanakan Senin (11/4) pukul 15.00 WIB.

“Ini jadi persoalan. Kalau tax amnesty kita harusnya bicara kepentingan nasional. Jangan kongkalikong di belakang,” kata Fadli.

Fadli bersikeras bahwa yang sah adalah hasil rapat Bamus sebelumnya yang memutuskan RUU Tax Amnesty tak akan dibahas di DPR hingga ada rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Joko Widodo. Keputusan itu dikeluarkan karena Gerindra dan PKS memintanya. Akhirnya permintaan kedua fraksi itu disepakati, walau mayoritas fraksi lainnya setuju langsung masuk ke pembahasan RUU Tax Amnesty.

 

Sumber