Fadli Zon Sebut RUU Penyadapan Jadi Prioritas di Prolegnas 2018

Fadli Zon Sebut RUU Penyadapan Jadi Prioritas di Prolegnas 2018
Fadli Zon Sebut RUU Penyadapan Jadi Prioritas di Prolegnas 2018
DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) penyadapan yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2018. Pembahasan ini penting untuk memberi payung hukum kepada aparat dalam menyadap.
“Kan selama ini penyadapan belum ada payung hukumnya. Kami buat agar rule of the game-nya jelas,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).
RUU Penyadapan sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan penyadapan harus diatur dengan undang-undang. Sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan undang-undang.
Namun, Fadli membantah jika RUU penyadapan yang akan disusun itu berkaitan dengan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. UU Penyadapan akan diberlakukan untuk semua institusi hukum negara.
“Nanti semua lembaga penegak hukum akan dilibatkan dalam pembahasan ini, KPK juga,” kata Fadli.
Senada dengan Fadli, anggota Komisi III F-PDIP Masinton Pasaribu, membenarkan bahwa UU Penyadapan tersebut akan diperuntukkan bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk melakukan penyadapan.
“RUU Penyadapan bukan hanya mengatur mekanisme dan pertanggungjawaban KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan, seperti BIN, BNN, Polri, dan Kejaksaan,” pungkas Masinton.