Fadli Zon Minta Jokowi Yakin soal Jabatan Kapolri, Jangan Kembali Ubah Sikap

Fadli Zon Minta Jokowi Yakin soal Jabatan Kapolri, Jangan Kembali Ubah Sikap

Fadli Zon Minta Jokowi Yakin soal Jabatan Kapolri, Jangan Kembali Ubah Sikap

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya pemilihan kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo. Hanya, Fadli meminta agar Presiden tidak mengulangi sikapnya yang tak tegas saat pemilihan kapolri terdahulu.

Saat pemilihan Kapolri Januari 2015 lalu, Jokowi mengusulkan Komjen Budi Gunawan kepada DPR. Namun, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi akhirnya membatalkan pelantikan Budi meski yang bersangkutan sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Budi juga memenangi gugatan di praperadilan dan status tersangkanya dianggap tidak sah.

Namun, Jokowi akhirnya menunjuk Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan Budi Gunawan menjadi Wakapolri.

“Jangan sampai terulang kembali ada usulan dari Presiden dan Presiden sendiri yang menarik. Kalau Presiden mengusulkan harus yakin,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Saat ini, setelah ada usulan dari PDI-P untuk kembali mengajukan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Fadli Zon meminta Jokowi tegas menentukan pilihannya.

Presiden bisa menunjuk Budi Gunawan, memperpanjang masa jabatan Badrodin, atau memilih calon dari bintang tiga lainnya

“Setiap pihak boleh saja mengusulkan, tapi ujungnya ke Presiden. Apakah Presiden milih orang yang diinginkan atau tidak,” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Politisi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan sebelumnya menegaskan, dukungan partainya masih tetap sama kepada Budi Gunawan.

“Sampai hari ini belum berubah. Dukungan kami tetap,” kata Trimedya saat dihubungi, Kamis (19/5/2016).

Adapun mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri yang belakangan ramai dibincangkan, Trimedya mengatakan belum terlihat urgensi hal tersebut bisa dilakukan.

Terlebih lagi jika mengacu pada Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur mengenai syarat perpanjangan masa jabatan.

 

Sumber