
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau agar anggota dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) untuk segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pejabat negara, anggota DPR wajib melaporkan LHKPN.
“Saya kira itu mestinya kita imbau untuk melaporkan. Karena itu merupakan suatu kewajiban. Saya kira itu nggak ada masalah,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Fadli menekankan dalam laporan LHKPN sebenarnya tak ribet. Menurutnya, penyerahakan LHKPN ini tak mesti pejabat langsung yang datang ke KPK.
“Cuma kan melaporkan itu tidak perlu kita datang ke KPK, saya waktu itu cuma mengirim staf kok. Dapat tanda terima,” sebutnya.
Kemudian, Fadli menegaskan bila dirinya sudah melaporkan LHKPN ke KPK secara rutin sejak Desember 2014.
“Saya sudah melaporkan dari Desember 2014. Saya sudah melaporkan. Saya ada kok tanda terima dan semua ada. Fotokopinya saya juga punya Saya sudah laporkan,” ujarnya.