
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon angkat bicara soal sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. Menurut Fadli, sidang tersebut perlu mempertimbangkan rasa keadialn dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru,” kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Fadli, meskipun tidak ditemukan bukti baru namun proses hukum tetap perlu dihargai. “Walaupun kita mengamati bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan satu landasan mengabulkan hal ini. Kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan. Selama itu dalam koridor hukum ya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak jaksa mengatakan tak ada hal baru yang dipaparkan pihak Ahok dalam memori PK. Putusan Buni Yani juga disebut jaksa tidak dapat menjadi dasar Ahok untuk mengajukan PK. “Memori PK ini sudah kami terima tiga hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi,” ujar jaksa Sapto Subroto kepada wartawan.
Jaksa menegaskan, putusan Buni Yani tidak sama delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani berkaitan tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.
“Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani mengganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada,” tegas jaksa Ardito Muwardi.