
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tak perlu ada undang-undang khusus yang dibuat untuk menjerat pelaku prostitusi. Menurut dia, prostitusi adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari dan sudah terjadi sejak zaman dulu kala.
“Ini kan dari zaman Nabi Adam sudah ada prostitusi,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Fadli menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada sekarang sudah cukup untuk mengatur mengenai prostitusi. Jika dirasa belum cukup, maka KUHP bisa saja direvisi untuk memperketat aturan mengenai praktik prostitusi.
Terkait prostitusi online yang marak belakangan ini, Fadli menilai, tantangan untuk menertibkannya lebih sulit, karena kemajuan teknologi yang berkembang pesat. Namun, hal tersebut juga bisa diatur dengan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tinggal bagaimana mencegah dan menjadikan ini suatu tatanan yang tidak menganggu masalah secara publik,” ucap Politisi Partai Gerindra itu.