
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR segera menindaklanjuti revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Tentu kami akan segera serahkan di Bamus (Badan Musyawarah). Rencananya Senin,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Rapat Bamus nanti akan memutuskan dimana pembahasan revisi dilakukan, apakah di Badan Legislasi atau di komisi terkait.
Nanti terserah di Bamus. Tapi kemungkinan cukup di Baleg,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang.
Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan.
Keduanya merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan jika mengacu pada perolehan suara nasional pemilu legislatif 2014 lalu.