
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan menggulirkan penandatanganan usulan panitia khusus hak angket Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Adapun, Penandatangan usulan hak angket ini dilakukan setelah dia bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Selain oleh Fadli, usulan hak angket itu ditandatangani legislator dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi’i, yang juga anggota Komisi III.
“Ya.. baru dua orang yang menandatangani. Nanti kami akan cari anggota lain, kan cukup 25 anggota dan dua fraksi,” kata Fadli Zon.
Menurutnya, banyak pihak yang mengusulkan agar legislator membuat pansus angket Perpres TKA. Dia mengaku langsung merespons karena memang sedang menggodok usul tersebut. Dalam pertemuan antara Fadli, Syafi’I, dan perwakilan KSPI, banyak dibahas mengenai bahaya Perpres TKA jika didiamkan.
Disebutkan, alasannya, aturan itu membahayakan ekonomi dan politik, bahkan keamanan dalam Negeri. “Sebab, orang asing akan sangat mudah ke Indonesia. Menurut Fadli, tidak ada kepentingan mendesak apapun untuk menerbitkan Perpres TKA. Apalagi dengan adanya Perpres itu tidak akan menambah lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.
“Justru (TKA) menyerobot lapangan kerja yang bisa dipakai buruh kita, sendiri,” tegasnya.
Fadli mengakui, jika yang masuk pekerja asing yang mempunyai keahlian untuk membantu tidak masalah. Namun akan menjadi persoalan jika tenaga kerja asing yang masuk adalah buruh kasar. Sebab, jika dibiarkan Perpres TKA bakal menambah pekerja asing ilegal di Indonesia.
“Jumlah tenaga kerja asing yang masuk dalam setahun itu hampir dua kali lipat dari data resmi. Belum lagi data yang tidak resmi,” kata Waketum Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perpres TKA tersebut harus dibatalkan. Menurut Yusril, peraturan itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Untuk membatalkannya, Yusril mengatakan dengan cara mengajukan uji materi tentang Perpres Tenaga Kerja Asing ini ke Mahkamah Agung.
“Karena merugikan tenaga kerja dalam negeri. Minggu ini kami dalami dan minggu depan kami ajukan ke Mahkamah Agung,” kata Yusril, Senin (23/4/2018).
Yusril juga menyatakan, siap membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan presiden yang ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 lalu itu.
Menurutnya, peraturan itu harus dibatalkan secara keseluruhan.
Musababnya, Perpres Tenaga Kerja Asing itu sangat merugikan tenaga kerja dalam negeri dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut peraturan itu juga tidak sejalan dengan komitmen presiden saat kampanye yang akan menyediakan 10 juta lapangan kerja.
“Jadi, yang sepuluh juta itu yang mana, tenaga kerja kita, atau tenaga kerja asing. Yang mana,” sindir Yusril. Perpres yang diteken Jokowi itu, menurut Yusril, sangat memudahkan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
Sementara, kepentingan tenaga kerja dalam negeri, kata dia, justru terabaikan dan terganggu dengan adanya peraturan itu.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Perpres TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tiap TKA. Dia juga membantah jika Perpres tersebut bisa membuat Tenaga Kerja Asing dengan bebas masuk di Indonesia.
“Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa,” tegasnya.