
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mempersilahkan masyarakat jika ingin berduyun-duyun melakukan Judicial Review (JR) Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fadli mengatakan, UU MD3 itu berasal dari proses pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, yang kemudian dibawa di rapat paripurna. Namun apabila ada hal yang dikoreksi, maka UU MD3 bisa dilakukan Judicial Review di MK.
“Kalau ada hal yang bertentangan atau tidak harmonis dengan Undang Undang yang lain saya pikir silakan Judicial Review di MK,” ujarnya saat ditemui Tribunjateng.com di Pendopo Kendal pada Rabu (21/2/2017) petang.
Ia pun membantah tudingan dari masyarakat apabila UU MD3 membuat anggota dewan menjadi anti kritik dan membungkam kebebasan berpendapat.
“Itu tidak benar, karena DPR harus dikritik, sama halnya dengan eksekutif yang harus juga dikritik,” ujarnya
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, adanya UU MD3 bukanlah menjadi ancaman bagi masyarakat dalam mengeluarkan pendapat.
“Kami tidak ingin mereduksi kebebasan berbicara dan berpendapat yang telah dilindungi dalam Undang Undang dasar,” pungkasnya