
Plt Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, para nelayan sudah berkali-kali melakukan tuntutan untuk tetap diperbolehkan menggunakan cantrang dalam melakukan tugasnya melaut.
“Mudahkanlah nelayan untuk bisa mencari nafkah untuk keluarganya itu. Di sini saya berharap agar pemerintah segera memikirkan dan mencarikan solusi dalam permasalahan penggunaan cantrang agar nelayan juga dapat segera melaut,” kata Fadli, Rabu (10/1/2018).
Meski demikian, lanjut Fadli Zon, pihaknya mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan baru-baru ini yang mengatakan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan. Hal itu tentu sangat baik dan justru yang ditunggu-tunggu oleh para nelayan.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa penggunaan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan, asal dioperasikan dengan benar. Salah satunya dengan tidak mencapai kedalaman tertentu, serta hanya boleh beroperasi di waktu tertentu.
Dengan sistem penggunaan cantrang seperti itu, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh. Pada akhirnya, penggunaan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan, namun dengan aturan khusus dan pengawasan.
Luhut menilai ekspor ikan belakangan cenderung menurun akibat berkurangnya suplai perikanan karena permasalahan pelarangan penggunaan cantrang tersebut.