Fadli Zon Tolak Perppu Ormas

Fadli Zon Tolak Perppu Ormas

Fadli Zon Tolak Perppu Ormas

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, pembentukan Perppu Ormas secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

Dia menilai, semangat tersebut dapat terlihat dari isi Perppu yang menghapuskan pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.

Begitupun Pasal 65 — yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas — juga dihapuskan.

“Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan,” kata Fadli, Rabu (12/7).

Selain itu, dia melihat Perppu baru juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran, di mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No. 17 tahun 2013.

Artinya, kata Fadli, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin besar kepada pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas.

“Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” sindirnya.

Fadli juga mempertanyakan ihwal kegentingan yang tertera dalam Perppu baru itu. Jika merujuk pada Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

“Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif, tidak bisa parsial,” ulasnya.

Secara subjektif, Fadli memandang adanya Perppu akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat karena bisa dianggap sebagai syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.

Lebih jauh, Fadli menilai Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis terhadap Pemerintah. Dan itu bisa dilakukan tanpa harus melalui mekanisme persidangan di pengadilan. Baginya, hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

Karenanya, sesuai UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut.

“Menurut saya, Perppu ini harus ditolak,” tegasnya.

 

Sumber