
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat Komisi III DPR terkait dengan pengajuan hak angket terhadap KPK saat rapat paripurna. Sebelumnya, pimpinan DPR lainnya, yaitu Agus Hermanto, menyebut surat itu belum diterima.
“Ada surat dari alat kelengkapan Dewan, dalam hal ini Komisi III DPR, pada tanggal 20 April 2017 perihal hak angket dan hasil pembahasan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Fadli saat rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Surat lainnya yang disampaikan Fadli adalah surat dari DPD. Surat tersebut masuk pada 31 Maret 2017.
“Surat dari DPD tanggal 31 Maret perihal hasil pengawasan DPD RI,” kata Fadli.
Wacana hak angket itu muncul saat Komisi III menggelar rapat kerja dengan KPK. Saat itu, anggota Komisi III meminta KPK membuka BAP politikus Hanura, Miryam Haryani, saat diperiksa terkait dengan kasus e-KTP, tapi KPK menolak.
Mengenai surat ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pagi tadi mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat masuk dari Komisi III soal hak angket KPK. Hal tersebut disampaikan sebelum rapat paripurna digelar.
“Saat ini angket KPK kemarin belum masuk sehingga kemungkinan nanti setelah paripurna kita akan Bamus apabila usulan sudah ada. Sampai kemarin, saya belum dapat laporan sudah masuk,” ujar Agus.