
Surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III untuk mendesak KPK membuka BAP politisi Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP resmi dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Pembacaan surat usulan angket disampaikan oleh Wakil Ketua DPR yang juga Ketua rapat paripurna, Fadli Zon.
Fadli menuturkan, pimpinan DPR menerima 4 buah surat. Dua surat dari DPD RI dan dua lainnya dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk surat usulan angket terhadap KPK. Fadli menyebut setelah dibacakan, angket akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku sesuai peraturan DPR nomor 1/2014.
“Dua buah surat dari alat kelengkapan DPD RI yaitu surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
“Surat komisi VI soal TU/64/Kom6/DPR RI/4/ 2017 tanggal 18April 2017perihal hasil pembahasan RUU praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,” sambung Fadli.
Sementara dua surat dari DPD RI, kata Fadli, berisi penyampaian rekomendasi dan hasil pengawasan DPD terhadap kinerja pemerintah.
“Dua buah dari DPD RI yaitu HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Surat HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI,” terangnya.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Agus mengatakan surat usulan penggunaan hak angket dari Komisi III kepada KPK untuk membuka BAP Politisi Hanura Miryam S Haryani belum diterima pimpinan. Sehingga, usulan angket kemungkinan tidak dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.
Apabila surat angket tersebut telah diterima setelah paripurna, pimpinan DPR, fraksi partai dan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus akan menjadwalkan agenda pembacaan angket pada rapat paripurna, Jumat (28/4) besok.
“Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan sudah masuk dan lengkap apabila kalau memang sudah masuk dan lengkap berarti nanti setelah rapat paripurna kita dapat melaksanakan bamus untuk diagendakan dibacakan dalam rapat paripurna besok Jumat bersamaan dengan penutupan masa sidang,” kata Agus.