Jangan Ada Diskriminasi Hukum Penanganan Kasus Bendera

Jangan Ada Diskriminasi Hukum Penanganan Kasus Bendera

soal nurul fahmi

Disebabkan tuduhan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, Nurul Fahmi seorang pemuda 26 tahun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Tindakan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertuliskan huruf Arab, La Ilaha Ilallah, pada aksi pekan lalu di depan Mabes Polri dinilai melecehkan dan menghina lambang negara sesuai UU No. 24 tahun 2009.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Dr. Fadli Zon, M.Sc., menyatakan,  penangkapan dan penahan terhadap Nurul Fahmi sebagai tindakan yang berlebihan. Tindakan penangkapan itu diskriminatif dan menunjukkan sikap tak hati-hati dan tak profesional.

“Sebaiknya Nurul Fahmi  segera dilepaskan dan kepada yang bersangkutan sebaiknya diberi teguran saja karena saya yakin tak ada niat menghina atau melecehkan Bendera Merah Putih,” ujar Fadli Zon.

Jika membawa bendera merah putih yang terdapat tulisan di dalamnya dinilai sebagai penghinaan, seharusnya bukan hanya Fahmi yang ditangkap. Banyak hal serupa juga terjadi di masa lalu. Fadli Zon menunjuk kasus pada saat konser Metallica. “Kalau sekarang Kepolisian juga akan menyelidiki kasus tersebut, itu bagus tapi rasanya sangat terlambat. Padahal kejadiannya pada 2013,” katanya.

Begitu pula, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, kasus perobekan dan pembakaran bendera merah putih di Papua tahun lalu, yang hingga kini tidak terdengar kelanjutan proses hukumnya. Padahal itu jelas tindakan penghinaan. “Disinilah muncul kesan adanya diskriminasi,” ungkap Fadli Zon.

Bukan hanya itu, kejadian serupa juga pernah terjadi di Mojokerto pada 2016. Pada satu kesempatan demonstrasi anti limbah, ada salah seorang peserta demonstrasi membawa bendera merah putih yang ditulisi. Namun tindakan tersebut hanya diberikan peringatan oleh Kapolres Kota Mojokerto.Tidak ada penangkapan. Artinya di sini pihak Kepolisian memiliki yurisprudensi untuk Nurul Fahmi.

Fadli meminta pihak Kepolisian melihat secara cermat UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sesuatu dikatakan sebagai bendera dan lambang negara, ada ketentuan yang mengikatnya. Baik itu ukuran dan masing-masing keperluannya. Tidak semua obyek merah putih dapat dikatakan sebagai bendera yang masuk dalam klasifikasi lambang negara.

Fadli meyakini bahwa tindakan Nurul Fahmi bukan bentuk penghinaan terhadap bendera merah putih. Dia tidak menginjak, merobek, apalagi membakar. Tulisannya pun bukan berisi kalimat penghinaan. Itu kalimat tauhid. Kalimat yang sangat dihormati oleh umat Islam.

Fadli Zon mengingatkan agar proses hukum dijalankan tanpa ada diskriminasi. Tidak melihat golongan dan kelompok. Jangan sampai ketidaksukaan terhadap satu kelompok kemudian satu tindakan dianggap melanggar hukum, tapi kepada kelompok yang lain tidak diberlakukan.

 

Sumber