
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi langkah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/ tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 72 tahun 2016 yang dirilis pada penghujung tahun 2016 lalu.
Menurutnya, PP Nomor 72 tahun 2016, yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa persetujuan DPR, jelas bermasalah. Aturan itu bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius.
“Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (16/1/2017).
Sebagai obyek APBN lanjutnya, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara harus sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” tegasnya.
Dalam catatannya, Fadli menilai PP No. 72 tahun 2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN, di mana upaya-upaya awalnya sudah lama dilakukan pemerintah.
Untuk membiayai program infrastruktur, misalnya, pemerintah yang sedang tidak punya uang telah mendorong BUMN untuk membuat utang utang sendiri, seperti yang dilakukan sejak 2015 lalu.
“Apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. Sebab, di atas kertas setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR. Namun, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek ‘B to B’ dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan. Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali,” ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan pihaknya tengah melakukan kajian. Tapi penerbitan PP No. 72 tahun 2016 ini menurutnya, ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu.
Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing. Sebelum Pertamina mengakuisisi PGN, PGN terlebih dahulu mengakuisisi Pertagas, anak perusahaan Pertamina yang core business-nya sama dengan PGN. Kerumitan itulah yang selama ini disebut oleh Menteri BUMN sebagai usaha untuk membangun holding BUMN migas.
“Ada banyak hal yang ganjil terkait rencana itu. Dan semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP No. 72 tahun 2016. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Karena itu, dia mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai hal ini, supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.
“Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi,” pungkasnya.