
Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil tak bernama yang ada di Indonesia kepada pihak asing. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, langkah tersebut mengabaikan harga diri sebagai bangsa.
“Sesudah isu gelombang tenaga kerja asing menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir, seharusnya pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan. Saya menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa,” ujar Fadli, Kamis (12/1).
Dia mengatakan, secara substantif bangsa ini terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang, termasuk sektor pariwisata.
Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti pulau Hitler atau pulau Escobar.
Dia menjelaskan, dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tak mengenal hak pengelolaan pulau.
UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.
Hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010.
Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi, karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007.
“Sehingga rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.