Fadli Zon Tak Setuju Wacana Asing Namai Pulau-Pulau Kecil

Fadli Zon Tak Setuju Wacana Asing Namai Pulau-Pulau Kecil

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Reshuffle Datang Parpol Tegang di Jakarta, Sabtu (7/11). Diskusi tersebut membahas isu reshuffle jilid kedua Kabinet Kerja dan kaitannya dengan partai politik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.


Menko Kemaritiman ‎Luhut Panjaitan disebut telah menyatakan bahwa investor asing yang berminat menyewa pulau-pulau kecil di Indonesia boleh memberi penamaan untuk pulau itu. Asal penamaan itu dilaporkan kepada Pemerintah RI.

Walau Luhut memastikan bahwa pemerintah tetap akan memproteksi agar kepemilikan tidak diklaim sepihak oleh warga luar tersebut, namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon tetaplah tak setuju.

“‎Saya menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa,” kata Fadli Zon, Kamis (12/1).‎

Secara substantif, kata Fadli, Indonesia memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang, termasuk sektor pariwisata. Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak.

“Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar,” imbuhnya.‎

Lagipula sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menurut Fadli, tak dikenal yang namanya hak pengelolaan pulau. UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan. Serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.‎

Dan hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010.

“Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi,” kata Fadli.

Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang.”

Secara pribadi, Fadli menilai pemanfaatan oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, China, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka.

“Kalaupun investor asing diberi ruang, izin itu seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum, jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan,” jelasnya.

“Itupun, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau. Itu bisa menutup akses dan hak masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat kita jadi dirugikan, terutama masyarakat adat yang ada di sekitar pulau.”‎

Dia mengusulkan, Pulau-pulau yang belum bernama, seharusnya digunakan pemerintah untuk memperkuat identitas keindonesiaan. Yakni dengan memberikan nama-nama seperti pahlawan nasional, tokoh seniman budayawan, tokoh olahraga dan atau nama-nama yang historis sesuai wilayah.‎

“Jadi, kita harus segera mengubah undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Agar tidak ada lagi celah bagi kebijakan atau gagasan yang bisa menghina harga diri kita sebagai bangsa semacam itu,” katanya.

“Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan.”

 

Sumber