
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menilai pemerintah harus memikirkan dengan saksama sebelum menentukan sikap untuk merespons maraknya kasus kejahatan seksual. Jika memang berinisiatif menyusun undang-undang (UU) atau perppu, regulasi tersebut harus bersifat pencegahan.
“Kita kaji, kalau kita ambil kebijakan jangan langsung mengambil satu peristiwa, karena kebijakan kita itu dalam bentuk UU atau perppu harus dipikirkan matang-matang, bersifat pencegahan,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Jika hanya merujuk pada satu peristiwa untuk menyusun peraturan, dikhawatirkan akan muncul peristiwa lain juga akan muncul. Meski demikian, politikis Partai Gerinfra ini sepakat bahwa pelaku kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya dan berbekal pada peraturan yang sudah ada.
“Tapi kalau kita buat kebiajakan karena satu peristiwa saya kira nanti akan ada peristiwa lain. Harus membuat hukuman seberat-beratnya, kalau perlu tidak perlu menunggu kan sudah ada dalam mekanisme UU kita. Kalau ada hukuman maksimal pakai itu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Fadli setuju dengan roadmap 2016 yang disusun pemerintah untuk mencegah kejahatan seksual. Ia menganggap, kasus ini merusak citra kemanusiaan dan harus segera diselesaikan.
“Saya setuju roadmap 2016, ini sudah merusak citra tapi kemanusian terganggu apalagi terhadap berada di bawah umur dan dilakukan massal, ini fenomena jarang terjadi dan harus diselesaikan,” tegasnya.