
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, wacana untuk merubah persyaratan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik bukanlah untuk menutup peluang sosok tertentu maju dari jalur perseorangan.
Kata Fadli, apabila saat ini ada wacana menaikkan angka syarat majunya calon perseorangan dari 6,5-10 persen, hal itu hanya karena alasan proporsionalitas.
“Dan ini semua kan baru sebatas wacana,” kata Fadli, Rabu (16/3).
Dia memastikan bahwa revisi tidak boleh memberatkan calon dari jalur perseorangan. Untuk kepentingan itu pula, dia mengusulkan bahwa apabila revisi UU Pilkada dilaksanakan, maka sebaiknya memanggil pakar dan melakukan survei terlebih dahulu.
“Saya kira semangat daripada calon perseorangan ini adalah bahwa individu juga berhak untuk mencalonkan dan saya kira itu sudah diakomodasi. Tinggal persentase. Saya kira melihat yang ada saat ini masih memungkinkan. Tapi ada kawan-kawan yang lain menginginkan syarat itu untuk dinaikkan, ya itu sah-sah saja,” kata Fadli.
Wacana di Komisi II DPR adalah menaikkan syarat calon perseorangan dari kisaran 6,5-10 persen, atau menurunkan syarat maju calon dari parpol dari 20 persen kursi DPRD ke 15-20 persen kursi DPRD.