Fadli Zon Tolak Syarat Calon Independen Diperberat

Fadli Zon Tolak Syarat Calon Independen Diperberat

Fadli Zon Tolak Syarat Calon Independen Diperberat

Komisi II DPR berniat menaikkan syarat calon independen dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak niat itu.

“Saya kira juga tidak bisa terlalu memberatkan yang akhirnya orang tidak bisa mencalonkan secara independen. Tetapi, perlu juga kita tanya kepada pakar dan survei. Sejauh mana yang memungkinkan orang tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat secara independen,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dia pun meminta agar Komisi II DPR yang merencanakan kenaikan syarat independen tetap mengakomodir pencalonan. Bila dianggap memberatkan, lebih baik syarat ini dihapus.

“Jangan sampai membuat syarat. Tapi, orang tidak ada yang sanggup. Percuma, jadi mending dihapus saja syarat itu,” tuturnya.

Fadli mengatakan calon independen diatur dalam undang-undang. Semangat ini harus diperhatikan dan diakomodasi dalam pelaksanaan pemilu.

“Saya kira semangat independensi ini adalah bahwa individu juga berhak mencalonkan dan itu juga sudah diakomodasi,” tuturnya.

Sejauh ini, menurut dia, Gerindra belum mengusulkan kenaikan syarat calon independen tersebut. Usulan tersebut masih dari fraksi lain.

Meski demikian, ia melihat memang perjuangan calon independen ini berat karena tak punya perwakilan kursi di DPRD provinsi, kabupaten.

“Melalui proses yang panjang. Syaratnya juga berat. Sementara yang perorangan, juga saya kira jauh lebih berat karena dia invidual,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II segera memulai pembahasan revisi UU Pilkada. Salah satu yang disinggung adalah wacana kenaikan syarat independen.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan ada 2 opsi yang diwacanakan dalam perberat syarat independen ini.

“Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT,” tutur Lukman, Senin (14/3).

 

Sumber