

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa RUU Anti-Teror tidak boleh menjadi alat kekuasaan negara dalam demokrasi sekarang ini. Jadi, pembahasannya perlu memikirkan faktor Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah tidak meniru gaya negara Singapura atau Malaysia yang mengerdilkan demokrasi di balik UU Terorisme. Dimana penguasa bisa menangkap orang seenaknya atas tuduhan-tuduhan yang bersifat subyektif.
“Yang ingin saya garis bawahi jangan sampai UU Terorisme ini, bisa juga dijadikan alat kepentingan atau kekuasaan negara dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, saya kira itu tidak boleh mengarah kesana,” kata Fadli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Oleh karenanya, agar tidak multitafsir soal RUU Terorisme, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengharapkan Komisi III DPR bisa mengantisipasi kebijakan yang bisa mengancam demokrasi.
“Ya saya kira ini kan masih jadi pembahasan tentu di dalam pembahasan ada perdebatan tentang masalah itu,” ujarnya.