
DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna pukul 13.00 WIB, Selasa (23/2). Mereka akan membahas tentang 40 RUU perubahan kedua program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2016.
Namun demikian, dalam Paripurna nanti, tidak akan dibahas tentang revisi UU 30/2002 KPK. Pembahasan UU komisi antirasuah itu ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Tenggang waktu penundaan akan digunakan sebagai sosialisasi revisi UU KPK.
“RUU KPK tidak akan menjadi bahan untuk didiskusikan atau diagendakan dalam paripurna,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Diketahui, Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Menurut Mereka, rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Sementara itu, Fadli membantah kalau DPR dan Pemerintah barter RUU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
“Ini kan sebetulnya dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Tapi tambah Waketum Gerindra ini, belum menjadi suatu kesepakatan antara fraksi-fraksi soal RUU Tax Amnesty.
“Nanti kita akan lihat sejauh mana fraksi-fraksi akan berpendapat tentang tax amnesty. Kan masih ada yang setuju dan menolak. Ini bagian dinamika parlemen,” tegas Fadli.